Search

MA Terbuka dengan Pihak yang Ingin Menguji PKPU

Dia mengatakan, uji materi juga berjalan singkat dan harus segera diputus. Prosesnya berjalan sederhana, yakni PKPU tersebut bertentangan dengan undang-undang atau tidak dan hanya diuji norma aturannya. Bukan diuji kepentingan, alasan atau dalil-dalil.

"Aturan ini bertentangan dengan UU enggak? UU mensyaratkan enggak? Tiba-tiba aturan yang dibawa itu mensyaratkan berarti kan ada yang tidak cocok, nah disitulah yang diuji," ujar Abdullah.

"Nanti terserah putusan majelis pemeriksaan perkara. Apapun putusannya itu yang terbaik. Disitulah diuji, apapun putusannya itu yang terbaik karena menurut prinsip undang-undang yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi," lanjut dia.

Dia mengungkapkan belum ada pihak yang menguji PKPU tersebut ke MA. "Sampai hari ini belum ada uji materi kalau siang atau besok ada nanti saya beritahu," kata Abdullah.

Reporter: Muhammad Genantan Saputra

Sumber: Merdeka.com

Let's block ads! (Why?)

Kalo Berita nya Ga lengkap buka link di samping https://www.liputan6.com/news/read/3581122/ma-terbuka-dengan-pihak-yang-ingin-menguji-pkpu

Bagikan Berita Ini

0 Response to "MA Terbuka dengan Pihak yang Ingin Menguji PKPU"

Post a Comment

Powered by Blogger.