:strip_icc():format(jpeg)/liputan6-media-production/medias/2280116/original/051156700_1531584418-OTT-Eni8.jpg)
Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyegel ruangan tersangka kasus suap fee proyek pembangunan PLTU Riau-1 yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih. Penyegelan itu juga telah dibenarkan Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Sufmi Dasco Ahmad.
"Dua hari yang lalu memang ada permintaan dari pihak KPK untuk menyegel ruangan dan itu sudah dilaksanakan," kata Sufmi Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/7/2018).
Setelah penyegelan, kata dia, kemungkinan akan dilakukan penggeledahan. Namun hingga kini MKD belum menerima surat penggeledahan untuk ruangan Eni.
"Sampai hari ini sih belum ada, tapi informasi dalam waktu dekat dan sesuai amanat UU ketika itu prosedurnya diikuti kita juga tidak akan mempersulit," ungkap Sufmi Dasco.
Politikus Partai Gerindra itu menegaskan, pihaknya tidak akan menghambat proses apa pun yang akan dilakukan KPK. Baik dalam proses penyegelan ataupun penggeledahan.
"Jadi saya pikir karena sudah ada informasi, sesuai UU kami juga tidak mempersulit penyegelan sudah dilakukan. Mungkin tahap berikutnya adalah penggeledahan," ucap Sufmi Dasco.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Eni menegaskan hanya dirinyalah yang terlibat dalam penerimaan dana komitmen fee Rp 4,8 Miliar
Bagikan Berita Ini
0 Response to "MKD DPR Benarkan KPK Segel Ruangan Wakil Ketua Komisi VII Eni Saragih"
Post a Comment