:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2275996/original/066886400_1531288586-JK-Saksi-Sidang-Tipikor7.jpg)
Liputan6.com, Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara Zainal Arifin Mochtar meyakini, uji materi Pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan Partai Perindo, tidak akan disahkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya, Pasal tersebut merupakan turunan dari Pasal 7 UUD 1945. Di mana, dalam Pasal 7 UUD 1945 disebutkan dengan tegas bahwa jabatan Presiden dan Wakil Presiden hanya bisa dijabat selama dua periode.
"Ada celah atau tidak, menurut saya nyaris tidak ada, karena Undang-Undang Dasar memaksudkan dua kali," kata Zainal di dalam sebuah diskusi tentang judicial riview masa jabatan cawapres di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (27/7/2018).
Zainal mengatakan, undang-undang sudah mutlak mengatur periode jabatan presiden dan wakil presiden. Menurut Zainal, aturan tersebut berlaku untuk jabatan dua kali berturut turut maupun jabatan secara berseling.
Namun, Zainal mengatakan, permohonan tersebut bisa saja dikabulkan jika undang-undang dibuat kembali atau ditafsirkan kembali.
"Itulah maksud yang kita buat, kalau kita mau di luar dari itu maka kita seharusnya kita tafsirkan ulang undang-undang dasar atau sekalian bikin UUD baru," ungkap Zainal.
Sebelumnya, Perindo menggugat syarat menjadi presiden dan wapres dalam pasal 169 huruf n UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Kalo Berita nya Ga lengkap buka link di samping https://m.liputan6.com/news/read/3602129/pakar-sebut-uji-materi-masa-jabatan-wapres-akan-ditolak-mkBagikan Berita Ini
0 Response to "Pakar Sebut Uji Materi Masa Jabatan Wapres Akan Ditolak MK"
Post a Comment