Search

Pergub Siap Terbit, Pelanggar Ganjil Genap saat Asian Games Bakal Ditilang

Liputan6.com, Jakarta - Kadishub DKI Jakarta Andri Yansyah menyatakan, peraturan gubernur (pergub) terkait penindakan perluasan ganjil genap selama Asian Games 2018, segera terbit. Dengan begitu, kepolisian memiliki kewenangan untuk menilang pengendara yang melanggar.

"Kita susun draf pergub untuk penindakan. Insyaallah sebelum 1 Agustus selesai," tutur Andri di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (26/7/2018).

Menurut dia, pergub akan terbit sesuai dengan evaluasi simulasi perluasan ganjil genap yang sudah dilakukan sejak awal Juli 2018. Isinya mencakup luasan rentang waktu dan lokasi penerapan ganjil genap di Ibu Kota. Sementara soal sanksi bagi pelanggar, menjadi ranah kebijakan kepolisian.

"Pelanggaran rambu nanti lihat Undang-Undang 22 Tahun 2009 (UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang memuat) tentang rambu. Ya gitu. Biasanya nanti tilang hakimlah, maksimal Rp 500 ribu. Tetapi kan itu seumpanya kalau parah," jelas Andri.

Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Nurhandono menambahkan, pihaknya tinggal menunggu pergub tersebut terbit. Sebab tanpa aturan itu, polisi tidak bisa sembarangan melakukan penindakan pelanggar ganjil genap.

"Kalau sudah ada pergubnya kita lakukan penegakan hukumnya. Kalau belum ada ya tidak bisa, belum ada landasan hukumnya. Jadi kita menunggu dari Pergub, pada saat tanggal 1 Agustus kita kalau ada pergub, kita siap melakukan penegakan hukum," kata Nurhandono.

Let's block ads! (Why?)

Kalo Berita nya Ga lengkap buka link di samping https://www.liputan6.com/news/read/3601085/pergub-siap-terbit-pelanggar-ganjil-genap-saat-asian-games-bakal-ditilang

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pergub Siap Terbit, Pelanggar Ganjil Genap saat Asian Games Bakal Ditilang"

Post a Comment

Powered by Blogger.