:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2285550/original/063520900_1531999907-20180719-Dirut-PJB-Investasi-Gunawan-Yudi-Hariyanto-6.jpg)
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Eni Maulani Saragih dan Johanes B Kotjo sebagai tersangka. Eni diduga menerima suap sebesar Rp 4,8 miliar dari Johanes secara bertahap.
Proyek PLTU Riau-I sendiri masuk dalam proyek 35 ribu Megawatt yang rencananya bakal digarap Blackgold, PT Samantaka Batubara, PT Pembangkit Jawa-Bali, PT PLN Batubara dan China Huadian Engineering Co. Ltd
Saksikan video pilihan di bawah ini
Terkait kasus suap PLTU Riau-1, Penyidik KPK menggeledah ruangan di Kantor Pusat Indonesia Power, Jakarta, Selasa (17/7) dini hari.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Periksa Dirut PJB, KPK Telisik Kontrak Kerjasama Pengadaan PLTU Riau-1"
Post a Comment