Search

Saiful Mujani Minta MK Tak Langgar Konstitusi soal Masa Jabatan Wapres

Liputan6.com, Jakarta - Langkah Wakil Presiden JK mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi Pasal 169 huruf n Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menimbulkan polemik. Sejumlah pihak menilai uji materi itu sebagai bentuk kemunduran demokrasi.

Direktur SMRC Saiful Mujani mengatakan, dalam persoalan ini konstitusi secara jelas menyebutkan Presiden dan Wakil Presiden hanya boleh dijabat maksimal dua kali.

"Kalau MK membolehkan Presiden dan Wapres menjabat lebih dari 2 kali, maka MK melanggar Konstitusi. MK hanya berwenang meninjau Undang-undang dan aturan-aturan di bawah Konstitusi. Kriteria peniliannya adalah Konstitusi itu sendiri," ujar Saiful dalam rilis yang diterima, Jakarta, Rabu, (25/7/2018).

Saiful menegaskan, salah satu inti dari reformasi ialah pembatasan kekuasaan, karena itu dia menilai, reformasi harus menjadi komitmen bersama yang harus dijaga dan dirawat. Jangan sampai ada penyelewengan agenda reformasi.

"Salah satu inti reformasi membatasi masa jabatan presiden dan wakil presiden menjadi maksimal hanya 2 kali seperti yang dituangkan dalam Undang-undang Dasar. Mahkamah Konstitusi dan pihak-pihak yang melanggar ini adalah pengkhianat reformasi," ujar Saiful.

Saiful juga menanggapi pernyataan kuasa hukum JK, Irman Putra Sidin yang menyebut posisi wapres sebagai pembantu presiden sama seperti menteri jadi masa jabatannya tidak dibatasi.

"Pernyataan di atas gegabah. Kalaupun ada kata-kata 'dibantu' dalam UUD, wakil presiden bukan pembantu seperti menteri. Bersama presiden, wapres dipilih langsung oleh rakyat, dan tidak bisa diberhentikan oleh presiden," tutur Saiful.

Let's block ads! (Why?)

Kalo Berita nya Ga lengkap buka link di samping https://www.liputan6.com/news/read/3599980/saiful-mujani-minta-mk-tak-langgar-konstitusi-soal-masa-jabatan-wapres

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Saiful Mujani Minta MK Tak Langgar Konstitusi soal Masa Jabatan Wapres"

Post a Comment

Powered by Blogger.