:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1438200/original/075992600_1481946988-WhatsApp_Image_2016-12-17_at_10.17.40.jpeg)
Sebelumnya, berdasarkan hitung-hitungan, kakak angkat Ahok, Nana Riwayatie, Ahok bisa bebas murni pada 4 Januari 2019. Ini karena selama masa tahanan, Ahok mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan.
Dari informasi yang diberikan Nana, Ahok yang divonis 2 tahun penjara dan mulai menjalani hukuman pada 9 Mei 2017, mendapat remisi pertama pada 25 Desember 2017 saat Hari Raya Natal. Dengan remisi Natal 2017 ini, Ahok diperkirakan bisa bebas pada 24 April 2019.
Ahok akan kembali mendapat remisi umum pada 17 Agustus 2018, karena telah menjalani masa tahanan 12 bulan lebih. Jika bisa mendapat remisi umum sebanyak 2 bulan atau 60 hari, maka waktu bebas Ahok menjadi lebih cepat yakni menjadi 23 Februari 2019.
Jika Ahok bisa mendapat remisi lagi, yakni remisi tambahan dan remisi khusus pada Natal 2018, maka Ahok bisa bebas pada 4 Januari 2019.
Saksikan tayangan video menarik berikut ini:
Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahatja Purnama mendapat kesempatan untuk mengajukan bebas bersyarat Agustus mendatang.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Ahok Dapat Remisi 2 Bulan di Hari Kemerdekaan RI"
Post a Comment