Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk menaikkan tarif rumah rusun (rusun) melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan.
Pergub tersebut didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah. Dalam pasal 145 tersebut berbunyi:
Tarif Retribusi ditinjau kembali paling lama tiga tahun sekali2. Peninjauan tarif Retribusi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian3. Penetapan tarif Retribusi sebagaimana yang dimaksud ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Pergub yang ditandatangani oleh Anies pada 30 Mei 2018 tersebut diundang-undangkan pada 7 Juni 2018. Ada 18 rusun yang tarifnya dinaikan.
"Jadi ini penyesuaian tarif yang pertama kali sejak ditetapkan dan kami juga melihat biaya perawatan dan sebagainya kan juga ada kenaikan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Meli Budiastuti.
Menurut Meli, kenaikan dilakukan karena sudah enam tahun tidak naik. Sekain itu ada pula penambahan unit baru sebanyak 9.400 unit.
"Nah itu kan belum ada tarifnya di Perda Nomor 3 Tahun 2012. Oleh karena itu, kami melakukan penyesuaian tarif (rusun) tersebut yang seharusnya dilakukan tiga tahun sekali," kata Meli ketika dihubungi, Selasa (14/8/2018).
Daftar rusun yang dikenakan kenaikan tarif yakni Rusun Sukapura, Rusun Penjaringan, Rusun Tambora IV, Rusun Tambora III, Rusun Flamboyan/Bulak Wadon, Rusun Cipinang Muara, Rusun Pulo Jahe, dan Rusun Tipar Cakung.
Selanjutnya yaitu Rusun Tambora I dan II, Rusun Pondok Bambu, Rusun Jatirawasari, Rusun Karang Anyar, Rusun Marunda, Rusun Kapuk Muara, Rusun Cakung Barat, Rusun Pinus Elok, dan Rusun Pulogebang.
* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.
Kalo Berita nya Ga lengkap buka link di samping https://www.liputan6.com/news/read/3618871/alasan-pemprov-dki-naikkan-tarif-sewa-rusun-20-persenBagikan Berita Ini
0 Response to "Alasan Pemprov DKI Naikkan Tarif Sewa Rusun 20 Persen"
Post a Comment