Liputan6.com, Jakarta - Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalulintas dengan Sistem Ganjil-Genap Selama Asian Games 2018 menuai pro dan kontra.
Mahkamah Agung (MK) telah menerima gugatan uji materil aturan penerapan sistem kendaraan berpelat nomor ganjil-genap di Jakarta.
Gugatan tersebut diajukan oleh Andrean Mezar. Kemudian uji materi tersebut ditunjukan untuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Yang pertama adalah perkara hum no 57P/Hum/2018 tanggal masuk tanggal 13 agustus 2018.Pemohon Andrean Mezar, termohon gubernur provinsi DKI Jakarta terkait dengan ganjil genap," kata Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA Abdullah di Kantor MA di Kantor MA, Jakarta Pusat, Rabu (15/8/2018).
Diketahui perluasan sistem ganjil genap telah berjalan selama 12 hari, namun masih banyak ditemukan pengendara yang melanggar aturan tersebut.Hal tersebut dikatakan Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto.
"Dari data yang kita catat sejak 1 hingga 12 Agustus 2018 ada 12.998 pengendara kendaraan roda empat ditilang karena melanggar aturan perluasan ganjil genap," ungkap Budiyanto.
* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.
Kalo Berita nya Ga lengkap buka link di samping https://www.liputan6.com/news/read/3619781/aturan-ganjil-genap-digugat-ke-mahkamah-agungBagikan Berita Ini
0 Response to "Aturan Ganjil Genap Digugat ke Mahkamah Agung"
Post a Comment