Search

Auditor BPK Sebut Ada 4 Penyimpangan Keluarnya SKL BLBI ke Sjamsul Nursalim

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum menghadirkan ahli dalam persidangan kasus korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan terdakwa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung. Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) I Nyoman Wara dihadirkan untuk menjelaskan kerugian negara dalam perkara ini.

Nyoman menuturkan, dalam penerbitan SKL kepada obligor Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim terjadi empat penyimpangan. Pertama, Sjamsul Nursalim telah melakukan misrepresentasi dengan menyatakan piutang Rp 4,8 triliun petambak sebagai aset lancar, padahal sebaliknya.

"Dengan kondisi tersebut berdasarkan MSAA (Master of Settlement and Acquisition Agreement), seharusnya Sjamsul Nursalim mengganti atas misrepresentasi tersebut," kata Nyoman dalam persidangan, Senin (8/6/2018).

Penyimpangan berikutnya, dilakukan oleh terdakwa kasus SKL BLBI selaku Kepala BPPN yang memindahkan penanganan kredit untuk restrukturisasi utang tak melibatkan Asset Management Investment (AMI) dalam penyelesaian kewajiban pemegang saham (PKPS). Hal ini tidak sesuai dengan keputusan Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) tanggal 13 Mei 2002. Berdampak pada penghapusan piutang petambak sebesar Rp 1,1 triliun.

"Hal itu tidak sesuai dengan keputusan KKSK tanggal 13 Mei 2002 di mana KKSK memerintahkan BPPN untuk melibatkan divisi AMI dalam penanganan aset bank yang terkait pemegang saham," kata Nyoman.

Syafruddin juga diduga tidak memberikan informasi lengkap bahwa piutang petambak merupakan aset BDNI yang diperhitungkan untuk melunasi kewajiban utangnya. Karena itu Sjamsul Nursalim masih memiliki kewajiban tambahan dalam MSAA karena adanya misrepresentasi.

"Ini tak sesuai dengan keputusan KKSK tanggal 7 Oktober 2002 memerintahkan BPPN untuk melaporkan rincian lebih lanjut atas penanganan PKPS Sjamsul Nursalim termasuk menyelesaikan permasalahan Dipasena," jelas Nyoman.

Syafruddin sebagai kepala BPPN telah melakukan penyimpangan lantaran mengeluarkan akta perjanjian penyelesaian akhir No 16 tanggal 12 April 2004 dan SKL tanggal 26 April 2004. Padahal Sjamsul belum menyelesaikan misrepresentasi piutang petambak kepada BDNI senilai Rp 4,8 triliun. Sjamsul dinilai tidak menyelesaikan kewjaibannya sesuai dengan MSAA atau perjanjian kesepakatan mengenai teknis pengembalian piutang dengan jaminan aset dan pembayaran tunai.

"Kami berpendapat bahwa SN tidak menyelesaikan kewajibannya, atau 'cidera janji' menyelesaikan kewajibannya atas mispresresentasi piutang petambak senilai 4,8 T," kata Nyoman.

Oleh karena itu, BPK menemukan kerugian negara senilai Rp 4,58 triliun. Angka tersebut berdasarkan piutang BDNI kepada petambak sebesar Rp 4,8 triliun dikurangi Rp 220 miliar penjualan aset BDNI.

"Sehingga kerugiannya keuangan negara Rp 4,58 T. Kita lihat terjadi misrepresentasi dan dijual hanya dijual 220 miliar," kata Nyoman.

Let's block ads! (Why?)

Kalo Berita nya Ga lengkap buka link di samping https://www.liputan6.com/news/read/3611468/auditor-bpk-sebut-ada-4-penyimpangan-keluarnya-skl-blbi-ke-sjamsul-nursalim

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Auditor BPK Sebut Ada 4 Penyimpangan Keluarnya SKL BLBI ke Sjamsul Nursalim"

Post a Comment

Powered by Blogger.