Search

Jaksa KPK Terima Vonis Terdakwa e-KTP Anang Sugiana

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima putusan hakim Pengadilan Tipikor atas vonis terdakwa korupsi e-KTP Anang Sugiana Sugihardjo. Direktur PT Quadra Solution itu telah divonis enam tahun pidana penjara.

"Kami terima, putusan sudah memperhatikan dan sesuai tuntutan Jaksa," kata Jaksa Lie Putra Setiawan dalam pesan singkat, Senin (6/8/2018).

Jaksa juga menerima putusan terkait uang pengganti yang wajib dibayar terdakwa kasus e-KTP itu. Menurut Lie, dalam putusan sudah mengakomodir tuntutan jaksa dalam uang pengganti sebesar Rp 39 miliar.

Dia mengatakan Anang telah menyetor Rp 18 miliar. Sementara, sisanya masih ada sekitar Rp 20 miliar.

Dalam putusan, Anang harus mengganti Rp 20,7 miliar berdasarkan analisa yuridis keuntungan korporasi Anang yang kemudian disalurkan sebagian kepada terpidana e-KTP Setya Novanto. Lie meyakini, Anang bersedia melunasi sisa uang pengganti itu ke negara.

"Kalau tidak, ya yang bersangkutan harus jalani 5 tahun (kurungan) itupun kalau Jaksa tidak berhasil sita hartanya untuk lunasi uang pengganti tersebut," imbuhnya.

Let's block ads! (Why?)

Kalo Berita nya Ga lengkap buka link di samping https://www.liputan6.com/news/read/3611501/jaksa-kpk-terima-vonis-terdakwa-e-ktp-anang-sugiana

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Jaksa KPK Terima Vonis Terdakwa e-KTP Anang Sugiana"

Post a Comment

Powered by Blogger.