Search

Zumi Zola Segera Disidang terkait Kasus Suap dan Gratifikasi

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan suap ketuk palu RAPBD Provinsi Jambi.

"Hari ini dilakukan penyerahan barang bukti dan tersangka," ujar Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (6/8/2018).

Dengan rampungnya berkas penyidikan, maka tim jaksa penuntut umum pada KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan.

"Sidang rencananya akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Jakarta," kata dia.

Dalam kasus penerimaan gratifikasi, Zumi ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Plt Kadis PUPR Jambi Arfan. Penetapan tersangka terhadap keduanya merupakan pengembangan dari kasus suap ketuk palu RAPBD Provinsi Jambi 2018.

Dalam kasus suap ketuk palu ini KPK menetapkan Arfan, anggota DPRD Jambi Supriyono, Sekda Provinsi Jambi Erwan Malik, dan Asisten Daerah II Jambi Syaifuddin sebagai tersangka.

Keempat orang tersebut divonis bersalah di Pengadilan Tipikor Jambi. Arfan, Erwan, dan Syaifudin mengajukan banding atas vonis tersebut, sementara Supriyono telah menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

Seiring berjalannya penyidikan dan dilakukan pengembangan, KPK kemudian menjerat Zumi Zola sebagai tersangka dalam kasus suap ketuk palu ini. Zumi diduga mengetahui dan menyetujui suap yang diberikan kepada anggota DPRD Jambi untuk menyetujui RAPBD Provinsi Jambi.

Let's block ads! (Why?)

Kalo Berita nya Ga lengkap buka link di samping https://www.liputan6.com/news/read/3611504/zumi-zola-segera-disidang-terkait-kasus-suap-dan-gratifikasi

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Zumi Zola Segera Disidang terkait Kasus Suap dan Gratifikasi"

Post a Comment

Powered by Blogger.