Search

Meiliana Ajukan Banding, Komisi III DPR Minta Hakim Adil

Padahal, menurut Risa, kasus yang menyeret Meiliana sebenarnya bisa diselesaikan lewat dialog.

"Kita sangat prihatin dengan vonis yang menimpa Ibu Meiliana, padahal kasus beliau ini bisa diselesaikan di luar persidangan," tandas Risa.

Meiliana dihukum setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama yang memicu kerusuhan bernuansa SARA di Tanjung Balai, Sumut, dua tahun lalu.

Hukuman terhadap Meiliana dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa, 21 Agustus 2018.

Majelis menyatakan perempuan itu telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 156A KUHPidana.

"Menyatakan terdakwa Meiliana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Menjatuhkan kepada terdakwa pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan," kata Wahyu.

Sementara penasihat hukum Meiliana, Rantau Sibarani mengajukan banding."Kami akan ajukan banding Yang Mulia," ujar Rantau.

Reporter: Renald Ghiffari

Sumber: Merdeka.com

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Meiliana dihukum karena mengeluhkan volume suara azan yang dianggapnya terlalu keras. Namun keputusan itu diprotes beberapa pihak seperti amnesti internasional dan MUI.

Let's block ads! (Why?)

Kalo Berita nya Ga lengkap buka link di samping https://www.liputan6.com/news/read/3628173/meiliana-ajukan-banding-komisi-iii-dpr-minta-hakim-adil

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Meiliana Ajukan Banding, Komisi III DPR Minta Hakim Adil"

Post a Comment

Powered by Blogger.