Search

MK Tak Terpengaruh Desakan soal Uji Materi UU Pemilu

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah pihak yang mendorong Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mempercepat putusan uji materi UU Pemilu. MK sendiri menyatakan tidak akan terpengaruh dorongan-dorongan tersebut.

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, pihaknya memiliki pertimbangan hukum sendiri untuk mengeluarkan keputusan.

"MK tidak akan mengikuti desakan-desakan itu. MK tidak terpengaruh pada apapun itu biarkan saja hak masyakat untuk menyuarakan MK harus memutus ini itu ini itu," kata Fajar saat berbincang dengan Merdeka.com, Rabu 8 Agustus 2018.

Dia menegaskan, MK memiliki independensi sendiri sebagai sebuah lembaga. Untuk itu, MK menyatakan tidak akan terintervensi oleh kepentingan tertentu dalam memutuskan gugatan uji materi tentang masa jabatan presiden dan wapres.

"Jadi MK tetap berada pada pendiriannya, independensinya sendiri. Tidak didesak tidak terintervensi oleh kepentingan apapun, opini publik apapun," ujar Fajar.

Sebelumnya, Perindo dan Jusuf Kalla berharap MK segera memutus uji materi UU Pemilu.

Menurut dia, wajar jika JK berharap hakim MK memberikan putusan sebelum tenggat waktu pendaftaran capres-cawapres di KPU. Pihaknya memahami putusan MK akan memberikan harapan bagi JK di Pilpres 2019.

"Ya Pak JK sah-sah saja meminta MK memutus cepat karena beliau punya kepentingan dalam hal ini terhadap putusan MK itu menentukan langkah politik beliau begitu," kata Fajar.

Akan tetapi, lanjut dia, MK hanya akan menjawab dalil permohonan dari Perindo yang berstatus sebagai penggugat. MK menilai, posisi JK hanya sebagai pihak terkait, sehingga tidak mendapatkan kerugian konstitusional.

"Pak JK itu pihak terkait. Pihak terkait itu bukan pemohon. Yang dalam hal ini dirugikan atau mendalilkan kerugian konstitusional kan Perindo gitu kan. Artinya yang dijawab adalah dalil permohonan pemohon tentu saja," jelas dia.

"Bahwa Pak JK ikutan dalam hal ini atau paling tidak ikutan terkena dampak dalam hal ini itu soal lain," lanjut Fajar.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) mempersoalkan Pasal 169 huruf n UU Pemilu yang membatasi masa jabatan presiden dan wakil presiden selama dua periode.

Let's block ads! (Why?)

Kalo Berita nya Ga lengkap buka link di samping https://www.liputan6.com/news/read/3613722/mk-tak-terpengaruh-desakan-soal-uji-materi-uu-pemilu

Bagikan Berita Ini

0 Response to "MK Tak Terpengaruh Desakan soal Uji Materi UU Pemilu"

Post a Comment

Powered by Blogger.