Liputan6.com, Klaten - Aksi turun ke jalan peternak dan pecinta burung berkicau dari Alun-Alun Kota Klaten menuju Kantor DPRD Jawa Tengah, sempat menghambat arus lalu lintas. Mereka membawa beragam poster berisi penolakan Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup (LHK).
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Selasa (14/8/2018), peternak dan pecinta burung berkicau menggelar aksi di depan Gedung DPRD, karena tidak diijinkan masuk di gerbang kantor para wakil rakyat.
Selain berorasi, mereka juga melepas liarkan sejumlah burung jalak suren ke alam bebas, sebagai bukti satwa jenis ini tidak langka.
Aksi ini dilakukan karena dalam Permen LHK No 20 Tahun 2018, yaitu pemilik burung wajib memiliki ijin atau sertifikat. Padahal sebelumnya, hanya burung yang dilindungi yang harus bersertifikat. (Rio Audhitama Sihombing)
* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.
Kalo Berita nya Ga lengkap buka link di samping https://www.liputan6.com/news/read/3618654/pecinta-burung-berkicau-tolak-permen-lhk-soal-kepemilikan-sertifikatBagikan Berita Ini
0 Response to "Pecinta Burung Berkicau Tolak Permen LHK soal Kepemilikan Sertifikat"
Post a Comment