Search

Soal Korupsi Nur Mahmudi, Wali Kota Depok Hormati Proses Hukum

Didik mengatakan, kasus yang sedang ditangani adalah pelebaran Jalan Nangka, Kecamatan Tapos, Depok.

Penyidik menemukan kejanggalan pada saat proses pengadaan tanah. Ditemukan pelanggaran yang merugikan negara hingga Rp 10,7 miliar.

"Kami mulai melakukan penyelidikan dari penganggaran, sampai proses pengadaan pelaksanaan tanah," ujar Didik, Rabu (29/8/2018).

"Saya lihat proses penyidikan dari DPRD sudah sesuai prosedur. Sementara pada proses pengadaan tanah ada dugaan korupsi," dia menambahkan.

Didik menerangkan, sesuai surat izin yang dikeluarkan Nur Mahmudi Ismail, pengadaan tanah dibebankan pihak pengembang. Tapi faktanya, penyidik menemukan ada anggaran dari APBD tahun 2015 yang dikeluarkan untuk pengadaan tanah.

"Sesuai dengan surat izin yang diberikan oleh saudara NMI (Nur Mahmudi Ismail) awalnya di bebankan pengembangan. Tetapi kenyataan ada anggaran dikeluarkan," ujar dia.

Pihak kepolisian diam-diam telah menetapkan mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi sebagai tersangka.

Let's block ads! (Why?)

Kalo Berita nya Ga lengkap buka link di samping https://www.liputan6.com/news/read/3632265/soal-korupsi-nur-mahmudi-wali-kota-depok-hormati-proses-hukum

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Soal Korupsi Nur Mahmudi, Wali Kota Depok Hormati Proses Hukum"

Post a Comment

Powered by Blogger.