:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2346600/original/008772700_1535694163-Bupati-Bener-Meriah-Ahmadi1.jpg)
Liputan6.com, Jakarta - Bupati Bener Meriah Ahmadi didakwa menyuap Gubernur Aceh Irwandi Yusuf sebesar Rp 1.050.000.000, agar mengarahkan Unit Layanan Pengaduan (ULP) Pemerintah Provinsi Aceh memberikan persetujuan agar kontraktor atau rekanan Kabupaten Bener Meriah dapat mengerjakan program Pemkab yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018.
Bupati Bener Meriah Ahmadi disebut memberikan suap sebanyak tiga tahap.
Jaksa Ali Fikri di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (27/9/2018), menyebutkan, sekitar 14 Februari Ahmadi menyambangi rumah dinas Gubernur Aceh untuk membahas usulannya tersebut. Setelah berkomunikasi, Ahmadi kemudian menemui ajudan Irwandi bernama Hendri Yuzal, untuk membahas lebih lanjut permintaannya.
Setelah pertemuan itu, Ahmadi mengarahkan Hendri agar berkomunikasi lebih lanjut dengan Muyassir, ajudan Ahmadi. Dari pertemuan itu, Hendri meminta Muyassir mengirimkan daftar program atau kegiatan pembangunan di Kabupaten Bener Meriah. Isinya ada tiga kegiatan.
Setelah mendapat daftar kegiatan Pemkab Bener Meriah, Hendri mengonfirmasi ulang kepada Irwandi ada tidaknya permintaan bantuan mengenai penggunaan anggaran. Irwandi mengamini hal tersebut dan mengarahkan Hendri agar membantu Ahmadi.
Menindaklanjuti hal itu, Hendri dan Ahmadi melakukan pertemuan. Di sana, Ahmadi memohon agar kontraktor atau rekanan Pemkab Bener Meriah mendapat pekerjaan meski dengan kompensasi membayar fee.
"Tolong dibantu karena kawan-kawan tidak ada yang menang satu pun, kalau ada komitmen dan kewajiban kami siap," kata Ahmadi sebagaimana dalam surat dakwaan yang dibacakan.
Kalo Berita nya Ga lengkap buka link di samping https://www.liputan6.com/news/read/3654278/bupati-bener-meriah-didakwa-menyuap-irwandi-yusuf-rp-1-mBagikan Berita Ini
0 Response to "Bupati Bener Meriah Didakwa Menyuap Irwandi Yusuf Rp 1 M"
Post a Comment