:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2298214/original/039973600_1533116271-Sidang-Lanjutan-Rudi-Erawan-Hadirkan-Saksi-Ahli1.jpg)
Liputan6.com, Jakarta - Bupati nonaktif Halmahera Timur Rudi Erawan, divonis pidana penjara 4 tahun 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Hak politik Rudi juga dicabut selama lima tahun usai menjalani pidana pokok.
"Menyatakan terdakwa Rudi Erawan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Oleh karenanya, menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Fashal Hendri, saat membacakan vonis Rudi, Rabu (26/9/2018).
Selain pidana penjara, Rudi juga harus membayar denda Rp 250 juta atau diganti pidana kurungan 6 bulan.
Rudi dinyatakan terbukti menerima suap senilai Rp 6,3 miliar dari mantan Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa pada KPK, yang menuntutnya 5 tahun penjara.
Dalam vonis itu, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang dinilai memberatkan adalah perbuatan Rudi kontra produktif dan mencederai pemerintahan, dari unsur kolusi korupsi dan nepotisme.
"Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak mengakui perbuatannya," ujar Fashal Hendri.
Sementara hal yang meringankan, selama persidangan Rudi Erawan bersikap sopan dan masih memiliki tanggungan keluarga.
Kalo Berita nya Ga lengkap buka link di samping https://www.liputan6.com/news/read/3653280/bupati-nonaktif-halmahera-timur-divonis-4-tahun-6-bulan-penjaraBagikan Berita Ini
0 Response to "Bupati Nonaktif Halmahera Timur Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara"
Post a Comment