Search

Eks Pejabat Ditjen Perimbangan Keuangan Didakwa Terima Gratifikasi Miliaran

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Yaya Purnomo, didakwa menerima gratifikasi Rp 3.745.000.000, USD 53.200 dan SGD 325.000.

Gratifikasi itu ia terima dari pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) atau Dana Insentif Daerah (DID) dari APBN 2017 dan 2018 di delapan kabupaten/kota.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (27/9/2018), merinci penerimaan gratifikasi oleh Yaya diawali pembahasan DAK dan DID pada APBN P 2017 untuk Kabupaten Halmahera Timur.

Dari pembahasan untuk Halmahera Timur, Yaya menerima gratifikasi Rp 500 juta dan Rp 250 juta. Gratifikasi diterima setelah ada kepastian alokasi DID Kabupaten Halmahera Timur dalam APBN 2018 senilai Rp 25.750.000.000.

Kedua, gratifikasi sebesar Rp 125 juta berasal dari DAK APBN 2018 untuk bidang pendidikan Kabupaten Kampar. Ia juga memperoleh gratifikasi melalui transfer rekening, tapi tidak diketahui jumlahnya.

Di pembahasan tersebut, nama Ketua Umum PPP Romahurmuziy disebut mendapat pesanan agar mengusulkan anggaran DAK di Kabupaten tersebut.

"Dalam pertemuan tersebut Erwin Pratama Putra menyampaikan Kabupaten Kampar juga telah mengajukan usul anggaran di APBN 2018 melalui Romahurmuzy anggota Komisi XI DPR dan meminta agar terdakwa (Yaya Purnomo) mengawalnya atas permintaan tersebut, terdakwa bersedia untuk mengawalnya," papar jaksa Wawan Yunarwanto saat membacakan surat dakwaan milik Yaya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Ketiga, Yaya memperoleh gratifikasi Rp 250 juta dan SGD 35 ribu dari DAK APBN dan APBN P 2017 serta APBN 2018 untuk Kota Dumai.

Let's block ads! (Why?)

Kalo Berita nya Ga lengkap buka link di samping https://www.liputan6.com/news/read/3654075/eks-pejabat-ditjen-perimbangan-keuangan-didakwa-terima-gratifikasi-miliaran

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Eks Pejabat Ditjen Perimbangan Keuangan Didakwa Terima Gratifikasi Miliaran"

Post a Comment

Powered by Blogger.