Search

HEADLINE: Reklamasi Teluk Jakarta Tamat di Tangan Anies, Potensi Pulau Hantu?

Dengan keputusan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, 13 pulau reklamasi yang belum terbangun tak akan terwujud. 

Menurut data, hak pembangunan Pulau A, B, dan E dipegang oleh PT Kapuk Naga Indah; Pulau I, J, K oleh PT Pembangunan Jaya Ancol; izin Pulau M oleh PT Manggala Krida Yudha; Pulau O dan F oleh PT Jakarta Propertindo; Pulau P dan Q oleh KEK Marunda Jakarta; Pulau H oleh PT Taman Harapan Indah; dan Pulau I oleh PT Jaladri Kartika Paksi.

Keputusan Anies direspons para perusahaan yang mengantongi izin untuk membangun 13 pulau. 

Sekretaris Perusahaan PT Pembangunan Jaya Ancol Agung Praptono mengatakan, pihaknya masih mempelajari dampak dari putusan tersebut untuk menentukan sikap yang akan dilakukan.

"Kami sebagai BUMD, kami mengikuti saja peraturan yang ada. Secara umum ya menerima, kan sudah keputusan, kita sekarang kaji saja," kata Agung Praptono kepada Liputan6.com, Kamis (27/9/2018).

Sementara itu, Sekretaris Perusahaan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Hani Sumarno mengatakan, pihaknya patuh dan tidak mempermasalahkan putusan pencabutan izin reklamasi. Pihaknya hanya rugi waktu saja karena sudah merencanakan reklamasi.

"Rugi bisa untung juga bisa. Intinya tidak ada masalah. Jadi namanya orang sudah berencana, sudah punya planning dan itu waktu membikin planning, waktu menyusun menjalin kerja sama misalnya, ada proyeksi atau apa itu kan perlu waktu. Sekarang dengan dilakukan pencabutan artinya itu semua cancel," kata dia ketika dihubungi.

Hani menuturkan, rencana pembangunan pulau reklamasi sudah dirancang sejak 2015. Sejumlah alokasi pun disiapkan.

"Sekarang kita tinggal cari cara supaya apa yang sudah kami siapkan bisa produktif. Sudah begitu saja, pokoknya patuh kepada keputusan gubernur. Tapi untung juga bisa," kata dia.

Keuntungannya, lanjut Hani, adalah tidak usah pusing lagi mencari investor. "Kan kalau mau bikin segede itu kita juga cari investor," kata dia.

Hani mengaku, dia belum mempunyai site plan yang sudah jadi mengenai apa yang akan dibangun di pulau reklamasi. Sebab, pulau reklamasi sangat luas mencapai 5.500 hektare.

Dia mengatakan, Jakpro baru dalam tahap menyiapkan uang untuk reklamasi, belum sampai pada tahap pengurusan Amdal. "Buat apapun yang terkait dengan pulau yang digarap oleh Jakpro. Benar benar masih rough plan," kata dia.

Sementara itu, sekretaris Perusahaan PT Intiland Development Tbk Theresia Rustandi mengatakan, pihaknya masih menunggu pemberitahuan resmi terkait pencabutan izin reklamasi 13 pulau.

PT Taman Harapan Indah merupakan anak usaha Intiland Development ini yang mengantongi izin pembangunan Pulau H.

"Kami masih nunggu pemberitahuan resmi. Terima kasih," kata Theresia Rustandi kepada Liputan6.com.

Dia mengatakan, Pemprov DKI Jakarta belum mengirim surat pemberitahuan mengenai pencabutan reklamasi. 

Sementara itu, Sekretaris Perusahaan Agung Podomoro Justini Omas mengatakan, belum bisa memberikan komentar terkait pemberitaan di media massa mengenai pencabutan izin 13 pulau reklamasi oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Agung Podomoro melalui anak usahanya, PT Muara Wisesa Samudra telah memiliki konstruksi di Pulau G.

"Kami masih menunggu dan perlu mempelajari dahulu pemberitahuan atau surat keputusan resmi serta arahan lebih lanjut dari Pemprov DKI Jakarta, sebelum bisa memberikan komentar dan tanggapan. Mohon dapat dimaklumi ya," kata Justini. 

Let's block ads! (Why?)

Kalo Berita nya Ga lengkap buka link di samping https://www.liputan6.com/news/read/3654026/headline-reklamasi-teluk-jakarta-tamat-di-tangan-anies-potensi-pulau-hantu

Bagikan Berita Ini

0 Response to "HEADLINE: Reklamasi Teluk Jakarta Tamat di Tangan Anies, Potensi Pulau Hantu?"

Post a Comment

Powered by Blogger.