Search

Praperadilan Irwandi Yusuf Ditolak, KPK Lanjutkan Penyidikan Kasus Dana Otsus

Hakim tunggal menolak praperadilan status tersangka Irwandi Yusuf. Hakim menilai penggugat tidak punya kedudukan hukum untuk mengajukan praperadilan. 

Irwandi Yusuf tersandung kasus dugaan suap alokasi dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh tahun anggaran 2018. Dalam kasus ini KPK menetapkan Irwandi Yusuf dan dua pihak swasta bernama Hendri Yuzal dan Teuku Syaiful Bahri serta Bupati Bener Meriah Ahmadi sebagai tersangka.

Irwandi, Hendri dan Syaiful ditetapkan sebagai pihak penerima suap dari Ahmadi. Irwandi melalui Hendri dan Syaiful diduga menerima suap Rp 500 juta dari total fee yang dijanjikan sebesar Rp 1,5 miliar.

Uang tersebut diduga akan digunakan untuk membeli medali dan pakaian atlet dalam ajang Aceh International Marathon 2018. Dugaan tersebut diperkuat oleh model Fenny Steffy Burase. 

Steffy yang merupakan tenaga ahli dalam ajang tersebut mengatakan bahwa aliran dana suap tersebut ada, namun dirinya mengaku tak tahu asal usul dana tersebut. Steffy juga membenarkan pengeluaran untuk membeli medali senilai Rp 500 juta.

 

Saksikan Video Piihan Berikut Ini: 

 

Sejumlah pendukung Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf, berdemo dan mengancam akan angkat senjata agar penangguhan penahanan dilakukan.

Let's block ads! (Why?)

Kalo Berita nya Ga lengkap buka link di samping https://www.liputan6.com/news/read/3652404/praperadilan-irwandi-yusuf-ditolak-kpk-lanjutkan-penyidikan-kasus-dana-otsus

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Praperadilan Irwandi Yusuf Ditolak, KPK Lanjutkan Penyidikan Kasus Dana Otsus"

Post a Comment

Powered by Blogger.