:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1228071/original/e04a993f1a2d6286b5c32fcb8ce74154-055041000_1462847298-ahok__11_.jpg)
Liputan6.com, Jakarta - Polri merespons isu mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan menikahi seorang polwan. Polri menyatakan, ada prosedur khusus yang mengatur pernikahan anggota kepolisian aktif.
Meski begitu, tidak ada larangan bagi anggota kepolisian menikah dengan mantan narapidana (napi). Ahok sendiri saat ini tengah berstatus sebagai napi kasus penodaan agama dan diperkirakan akan bebas murni pada April 2019.
"Napi itu bukan selamanya. Napi kalau dia sudah dihukum ya sudah, jadi jangan dihukum seumur hidup," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (6/9/2018).
Setyo mengungkapkan prosedur yang harus dilakukan anggota aktif sebelum menikah. Anggota tersebut harus izin lebih dulu kepada atasan atau pimpinannya di satuan.
"Kalau dia mau nikah ada namanya sidang nikah. Nanti disidang sama atasannya," kata dia.
Dalam sidang tersebut, pimpinan bisa saja tak memberi izin anggotanya menikah. Jika tetap dipaksakan, maka Polri akan menjatuhkan sanksi.
Namun jenderal bintang dua itu tak merinci apa saja hal yang bisa menjadi penghalang pernikahan anggota kepolisian.
"Ada sanksinya di Polri. Misalnya dia mau kawin sama suami orang, ya nggak boleh. Bisa ribut nanti," ucap Setyo.
Kalo Berita nya Ga lengkap buka link di samping https://m.liputan6.com/news/read/3638410/rencana-ahok-nikahi-polwan-terhambat-status-narapidanaBagikan Berita Ini
0 Response to "Rencana Ahok Nikahi Polwan Terhambat Status Narapidana?"
Post a Comment