Kasus dugaan suap ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT). KPK baru menetapkan tiga orang tersangka, yakni Eni Maulani Saragih, dan pemilik Blackgold Natural Insurance Limited Johanes Budisutrino Kotjo.
Dalam proses pengembangan, KPK juga menetapkan mantan Sekjen Golkar Idrus Marham sebagai tersangka. Idrus diduga secara bersama-sama dengan Eni menerima hadiah atau janji dari Johanes terkait kasus ini.
Idrus disebut berperan sebagai pihak yang membantu meloloskan Blackgold untuk menggarap proyek PLTU Riau-1. Mantan Sekjen Golkar itu dijanjikan uang USD 1,5 juta oleh Johanes jika berhasil menggarap proyek senilai USD 900 juta itu.
Saksikan video pilihan di bawah ini
Kalo Berita nya Ga lengkap buka link di samping https://www.liputan6.com/news/read/3654875/usai-diperiksa-kpk-sofyan-basir-jelaskan-soal-lobi-proyek-pltu-riau-1
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Usai Diperiksa KPK, Sofyan Basir Jelaskan soal Lobi Proyek PLTU Riau-1"
Post a Comment