Liputan6.com, Jakarta - Visa Rizieq Shihab dinyatakan kedaluarsa oleh Imigrasi Arab Saudi. Lantas, apakah pentolan Front Pembela Islam tersebut terancam pemulangan paksa oleh pemerintah setempat?
Duta Besar Indonesia di Riyadh, Agus Maftuh Abegebriel, mengatakan berdasarkan penelusuran pihaknya, visa yang digunakan Rizieq Shihab sudah melewati batas waktu yang ditentukan.
"MRS mempergunakan visa ziyarah tijariyyah (visa kunjungan bisnis) yang tidak bisa dipergunakan untuk kerja (not permitted to work). Visa bernomor 603723XXXX ini bersifat multiple (beberapa kali keluar masuk) dan berlaku satu tahun dengan izin tinggal 90 hari per entry," kata Agus dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Jumat (28/9/2018).
Visa yang ada di tangan Rizieq kedaluarsa sejak 09 Mei 2018 dan diperpanjang kembali dengan visa No 603724XXXX hingga intiha’ al-iqamah (akhir masa tinggal) pada tanggal 20 juli 2018.
"Untuk perpanjangan visa, seorang warga negara asing harus exit/keluar dari KAS untuk mengurus administrasi. Karena keberadaan MRS sampai hari ini masih berada di KAS (Kerajaan Arab Saudi), maka sejak tanggal 8 Dzul Qa’dah 1439 H/21 Juli 2018, MRS sudah tidak memiliki izin tinggal di KAS," beber Agus.
Menurut Agus, ketika ada pelanggaran keimigrasian di Kerajaan Arab Saudi yang dilakukan ekspatriat dari negara manapun maka hukum setempat sangat tegas dan bersifat mutlak.
"KAS adalah negara paling sibuk di dunia dalam melakukan operasi deportasi bagi WNA para pelanggar keimigrasian," kata Agus.
Bentuk deportasi, dia menambahkan, bisa dengan beberapa bentuk hukuman seperti 5 sampai dengan 10 tahun larangan masuk ke KAS. Bahkan ada yang skema pelarangan seumur hidup memasuki wilayah Arab Saudi.
"Proses deportasi ini selalu didahului dengan penahanan di penjara imigrasi sambil menunggu proses pemulangan yang waktunya bisa mencapai satu tahun," jelas Agus.
Pendeportasian tidak bisa dilaksanakan dengan serta merta jika pelanggar imigrasi masih terkait dengan permasalahan hukum setempat. Misalnya pelanggaran ringan seperti denda lalu lintas sampai dengan pelanggaran berat seperti pembunuhan, kejahatan perbankan, penghasutan, ujaran kebencian, terorisme dan lain-lain.
"Untuk pelanggaran berat maka proses deportasi menunggu setelah selesai menjalani hukuman di KAS," ujar Agus.
Kalo Berita nya Ga lengkap buka link di samping https://www.liputan6.com/news/read/3654931/visa-rizieq-shihab-kedaluarsa-terancam-deportasi-oleh-arab-saudiBagikan Berita Ini
0 Response to "Visa Rizieq Shihab Kedaluarsa, Terancam Deportasi oleh Arab Saudi?"
Post a Comment