Search

5 Kebijakan Anies Baswedan Selama Setahun Jadi Gubernur DKI

"Reklamasi bagian dari sejarah, tapi bukan bagian dari masa depan Jakarta...," itu yang dikatakan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Pada Rabu 26 September 2018, ia mengumumkan penghentian proyek reklamasi 13 pulau di pesisir utara Jakarta.

Anies menjelaskan, penghentian dilakukan berdasarkan temuan Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta yang telah memverifikasi kegiatan reklamasi. Badan tersebut dibentuk melalui Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2018 pada 4 Juni lalu.

Menurut mantan mendikbud itu, para pengembang tidak melaksanakan kewajiban yang ada. Ia mengaku, pihaknya siap menanggung risiko terkait keputusan tersebut. 

Anies punya alasan lain untuk menghentikan proyek reklamasi. Yakni, untuk melaksanakan janji kampanyenya pada Pilkada DKI Jakarta 2017. "Seperti yang kami janjikan ketika pilkada kemarin bahwa reklamasi dihentikan, hari ini kita tuntaskan."

Proyek reklamasi mencakup pembangunan 17 pulau baru, dengan cara menimbun laut dengan tanah dan pasir hasil kerukan. Empat di antaranya terlanjur terbentuk, yakni Pulau C, D, G, dan N. 

Di Pulau D yang terhubung dengan simpang Pantai Indah Kapuk dan jalan tol, bahkan sudah didirikan sejumlah bangunan mewah, dari rukan hingga perumahan berharga miliaran rupiah. Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menyegel 932 bangunan di Pulau D karena tak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

 Bus Transjakarta saat melintas di kawasan rekalamasi Pulau D usai penyegelan, Kamis (7/6). Pemprov DKI Jakarta menyegel 932 bangunan yang berdiri di Pulau D lantaran tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). (Liputan6.com/Iqbal Nugroho)Anies kemudian menegaskan, Pemprov DKI tidak akan membongkar pulau reklamasi yang sudah jadi. Sebab, pembongkaran justru akan berakibat pada kerusakan lingkungan.

"Tidak ada rencana pembongkaran. Bayangkan 310 hektare tanah dibongkar, tanahnya dikemanakan," kata Anies di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta Pusat, Kamis (27/9/2018).

Pulau C, D, G, dan N, akan ditata mengikuti ketentuan yang ada, untuk dapat digunakan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat, meski ia tak menjelaskan lebih jauh soal nasib bangunan yang ada di sana. Tetap disegel atau difungsikan. 

Anies menambahkan, ke depan pihaknya akan menitikberatkan pada pemulihan Teluk Jakarta dalam aspek air sungai, pelayanan air bersih, pengelolaan limbah dan antisipasi land subsidence atau penurunan tanah.

Reporter: Desi Aditia Ningrum

Let's block ads! (Why?)

Kalo Berita nya Ga lengkap buka link di samping https://www.liputan6.com/news/read/3668449/5-kebijakan-anies-baswedan-selama-setahun-jadi-gubernur-dki

Bagikan Berita Ini

0 Response to "5 Kebijakan Anies Baswedan Selama Setahun Jadi Gubernur DKI"

Post a Comment

Powered by Blogger.