Para tersangka akan dikenakan Pasal 14 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman hukuman tiga tahun telah menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat.
Pihaknya mengimbau masyarakat tidak turut menyebarkan berita yang kebenarannya belum tentu sesuai fakta agar tidak turut menimbulkan keresahan.
Kepolisian pun terus melakukan patroli mengecek akun media sosial, apabila menemukan masyarakat yang menyampaikan hoaks akan dilakukan tindakan tegas.
Berita hoaks yang muncul salah satunya adalah adanya imbauan masyarakat untuk mewaspadai Bendungan Bili-Bili yang retak, padahal setelah Polsek Mamuju Gowa melakukan pengecekan, hasilnya bendungan dalam kondisi baik dan aman.
Hoaks selanjutnya adalah informasi gempa susulan bermagnitudo 8,1 dan BNPB telah melakukan klarifikasi informasi tersebut tidak benar.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Bagikan Berita Ini
0 Response to "9 Penyebar Hoaks Gempa Palu dan Donggala Diringkus"
Post a Comment