Liputan6.com, Jakarta Teknologi semakin canggih. Hal itu tentu bisa mempermudah semua hal yang dikerjakan. Salah satunya berbelanja.
Memang sudah menjadi hal yang biasa, jika kita hobi berbelanja lewat online shop, apalagi di zaman serba digital. Selain mudah dan tidak perlu menguras tenaga banyak, belanja di online shop juga menjadi pilihan.
Namun, terkadang berbelanja di online shop tidak selamanya menyenangkan, ada saja barang tidak sesuai dengan fotonya atau barang yang datang ternyata tidak sesuai harapan.
Seperti yang terjadi pada Sugi Susanto yang berbelanja Memory Card merek V-GeN. Ia membeli 2 buah Micro SD V-GeN berkapasitas 16 giga dengan harga 145 ribu sudah termasuk ongkos kirim.
Namun, setelah barang diterima Sugi, ternyata hasilnya tidak sesuai harapan. Memory Card V-GeN miliknya rusak dan mengalami kehilangan data. Alhasil, ia langsung meminta ganti rugi V-GeN untuk bertanggung jawab.
Pihak V-GeN menanggapi hal tersebut. setelah diperiksa memory card V-GeN yang dibeli Sugi ternyata palsu. Terlihat dari serial number dan sticker hologram yang tidak sesuai dengan memory V-GeN asli.
Tak hanya itu, kapasitas yang dijanjikan 16 Giga ternyata hanya berisi kurang dari 1 Giga. Untuk V-GeN asli, tertera nomor serial number yang telah diverifikasi dan stiker hologram yang tidak mudah lepas.
Setelah mendapatkan penjelasan dari pihak V-GeN bahwa produk yang dibeli Sugi melalui online shop tersebut palsu, Sugi sebagai konsumen merasa sangat dirugikan dan melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian untuk diusut.
Tak berselang lama, pihak kepolisian menangkap Tony (39) sebagai pelaku penjual memory V-GeN palsu tersebut.
Terancam
Atas ulah Tony, ia mendapatkan pasal berlapis. Tony terancam 3 pasal sekaligus. Pertama pasal 45A ayat 1 UU ITE yang berbunyi “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.
Kedua, pasal 62 ayat 1 mengenai perlindungan konsumen. Pasal itu berbunyi “pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c,huruf e, ayat (2) dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.”
Terakhir pasal 378 KUHP pidana. Berbunyi “untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.”
Putusan pengadilan
Setelah melalui proses pengadilan, Tony didakwa Pasal 55 ayat (1) KUHP, 45A ayat 1 UU ITE, pasal 62 ayat 1, dan pasal 378 KUHP. Dan dijatuhi hukuman oleh hakim, penjara selama 2 tahun dan ganti rugi sebesar Rp 50 juta.
Toni yang menggunakan rompi merah bernomor 138 saat mendengar pembacaan putusan tersebut tertunduk lemas.
“Saya menyesal melakukan hal ini,” tutur Tony kepada Liputan6.com, usai putusan pengadilan di Pengadilan Jakarta Pusat, Selasa (2/10/2018).
Pria yang mempunyai toko di Mangga Dua Square itu mengaku bahwa membeli memory palsu tersebut melalui orang bernama Michael dari China. Tony membeli 2000 pcs untuk kapasitas 8 dan 16 Giga.
“Saya tidak tahu kalau itu palsu dan saya tidak akan banding. Toko sudah tutup,” imbuh Tony.
Dari hasil penjualan Memory Card V-GeN palsu tersebut, Tony mengaku hanya mendapatkan untung 10 ribu per buah.
“Saya menjualnya sudah dari bulan Januari,” tutur Tony.
Perlu diketahui, dari pihak memory V-GeN ada beberapa cara untuk mengetahui memory card V-GeN asli. Berikut ulasannya:
Pertama, memiliki hologram keamanan pada bagian depan dan belakang memory. Kedua, hologram terlihat berkilau saat terkena cahaya atau UV. Terakhir, memory V-GeN Asli memiliki numerator laser.
(Adv)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Gila, Beli Memory Card V-GeN 16 Giga Malah Dapat 1 Giga"
Post a Comment