Search

Irwandi Yusuf Diduga Terima Gratifikasi Rp 32 Miliar

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi proyek pembangunan dermaga Sabang. Irwandi diduga menerima gratifikasi Rp 32 miliar dalam proyek ini.

"Total dugaan gratifikasi yang diterima yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau IY (Irwandi Yusuf) sebagai Gubernur Aceh periode 2007-2012 sebesar Rp 32 miliar," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Senin (8/10/2018).

"Dan IY diduga tidak melaporkan penerimaan tersebut pada Direktorat Gratifikasi KPK," sambung Febri.

Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan orang kepercayaan Irwandi, Izil Azhar sebagai tersangka. Febri mengatakan saat ini, penyidik telah menyita Rp 4,3 miliar milik Irwandi Yusuf.

"Penyidik telah menyita Rp 4,3 miliar uang milik tersangka IY baik yang terkait dugaan penerimaan suap maupun gratifikasi yang disangkakan kepadanya," ucapnya.

Perkara ini berawal dari penyidikan KPK pada korupsi pembangunan dermaga yang dibiayai APBN 2006-2011 itu pada 2013. Febri menuturkan total nilai proyek ini senilai Rp 793 miliar.

KPK menduga ada kerugian keuangan negara Rp 313 miliar karena adanya penyimpangan dalam proyek itu.

* Update Terkini Asian Para Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru di Sini.

Let's block ads! (Why?)

Kalo Berita nya Ga lengkap buka link di samping https://www.liputan6.com/news/read/3662497/irwandi-yusuf-diduga-terima-gratifikasi-rp-32-miliar

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Irwandi Yusuf Diduga Terima Gratifikasi Rp 32 Miliar"

Post a Comment

Powered by Blogger.