Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis banding terdakwa Fredrich Yunadi.
Fredrich divonis 7 tahun karena sebagai pengacara telah merintangi proses penyidikan KPK terhadap mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto.
"Hari ini Tim JPU menyatakan upaya hukum kasasi untuk perkara Fredrich Yunadi," ujar jaksa KPK M Takdir Suhan saat dikonfirmasi, Senin (22/10/2018).
Upaya kasasi ini diajukan lantaran kejahatan yang dilakukan Fredrich Yunadi masuk ke extraordinary crime. Selain itu, JPU KPK menilai Fredrich telah mencederai proses penegakan hukum, khususnya perkara e-KTP.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta atas vonis terdakwa perintangan penyidikan KPK, Fredrich Yunadi. Dengan putusan tersebut, Fredrich tetap divonis 7 tahun pidana penjara sesuai putusan tingkat pertama.
Sebelumnya, mantan kuasa hukum Setya Novanto itu divonis 7 tahun penjara denda Rp 500 juta atau subsider 5 bulan kurungan.
Kalo Berita nya Ga lengkap buka link di samping https://www.liputan6.com/news/read/3673285/jaksa-kpk-ajukan-kasasi-terkait-vonis-fredrich-yunadiBagikan Berita Ini
0 Response to "Jaksa KPK Ajukan Kasasi terkait Vonis Fredrich Yunadi"
Post a Comment