Search

Jika Terbukti Bersalah, Ini Pasal yang Dipakai Polri untuk Jerat Ratna Sarumpaet

Ratna Sarumpaet mengklarifikasi isu tentang penganiayaan yang disebut menimpanya. Ratna juga meminta maaf kepada banyak pihak, salah satunya ke pihak yang pernah dikritiknya dengan keras terkait hoaks.

"Saya juga minta maaf pada semua pihak yang selama ini mungkin dengan suara keras saya kritik dan kali ini berbalik ke saya," ujar Ratna di kediamannya, Jakarta, Rabu (3/10/2018).

"Kali ini, saya pencipta hoaks terbaik ternyata, menghebohkan sebuah negeri," kata dia.

Ratna berharap, dengan adanya klarifikasi ini, tidak ada lagi polemik terkait dirinya.

"Mari kita semua mengambil pelajaran dari kejadian dalam hal ini, bangsa kita sedang dalam keadaan tidak baik. Segala sesuatu yang tidak penting mari kita hentikan," tutur Ratna.

Ratna Sarumpaet telah mengklarifikasi dia bukanlah korban penganiayaan. Cerita fiksi itu hanyalah alasan yang dibuatnya untuk menjelaskan luka lebam di wajah kepada anaknya. Khayalan itu juga ia ceritakan kepada calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto, mantan Ketua MPR Amien Rais, dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Ratna Sarumpet mengaku berbohong atas cerita dirinya yang dianiaya oleh orang tak dikenal. Ratna meneteskan air mata saat bercerita tentang cerita yang ia karang sendiri.

Let's block ads! (Why?)

Kalo Berita nya Ga lengkap buka link di samping https://www.liputan6.com/news/read/3658727/jika-terbukti-bersalah-ini-pasal-yang-dipakai-polri-untuk-jerat-ratna-sarumpaet

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Jika Terbukti Bersalah, Ini Pasal yang Dipakai Polri untuk Jerat Ratna Sarumpaet"

Post a Comment

Powered by Blogger.