:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2379882/original/018591300_1539165356-20181010-Amien-Rais-5.jpg)
Liputan6.com, Jakarta - Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais berpeluang mendapat hadiah Rp 200 juta, apabila melaporkan kasus korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, kasus korupsi yang dilaporkan harus disertai dengan bukti-bukti pendukung.
Terlebih, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018. PP ini mengatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ya iya lah (bisa dapat Rp200 juta), kan PP 43 (PP Nomor 43 Tahun 2018) pasalnya tidak ada menyebut 'Pak Amien Rais dilarang menerima', ada enggak pasal itu? Enggak ada toh? Jadi laporanya nanti dilihat seperti apa," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat dikonfirmasi, Rabu (10/10/2018).
Kendati begitu, Saut mengatakan pemberian Rp 200 juta kepada pelapor kasus korupsi harus melewati penilaian oleh penegak hukum, termasuk KPK. Penilaian itu dilakukan dalam waktu paling lama 30 hari kerja, terhitung sejak salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap diterima oleh jaksa.
Dalam memberikan penilaian, penegak hukum mempertimbangkan beberapa hal. Misalnya, peran aktif pelapor dalam mengungkap tindak pidana korupsi, kualitas data laporan atau alat bukti, dan risiko bagi pelapor.
* Update Terkini Asian Para Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru di Sini
Kalo Berita nya Ga lengkap buka link di samping https://www.liputan6.com/news/read/3664404/kpk-amien-rais-bisa-dapat-rp-200-juta-jika-laporkan-kasus-korupsi-ke-kpkBagikan Berita Ini
0 Response to "KPK: Amien Rais Bisa Dapat Rp 200 Juta Jika Laporkan Kasus Korupsi ke KPK"
Post a Comment