Search

KPK Lelang Dua Aset Milik Fuad Amin

Mahkamah Agung (MA) memutus menolak kasasi yang diajukan eks Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron. Dengan begitu, pidana 13 tahun penjara yang diputus Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah berkekuatan hukum tetap.‎

Dia diputus bersalah dalam kasus suap dan melakukan pencucian uang.‎ Dia menerima uang pelicin terkait perjanjian konsorsium dan kerja sama antara PT Media Karya Sentosa (PT MKS) dan PD Sumber Daya serta memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Codeco Energy Co Limited terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur.‎

"Fuad Amin tetap diganjar hukuman 13 tahun penjara berdasar pertimbangan usia yang telah lanjut," kata anggota majelis Hakim Agung Krisna Harahap, Jakarta, Rabu (29/6/2016).‎‎ Jika ia menjalani hukuman 13 tahun penjara, maka Fuad bebas pada usia 91 tahun.

Adapun putusan ini diputus hari ini. Kasasi Fuad Amin ini diketuk palu oleh majelis hakim kasasi yang terdiri atas Hakim Agung Salman Luthan sebagai ketua, serta Hakim Agung Krisna Harahap dan MS Lumme selaku anggota.

Majelis hakim juga memutus mencabut hak politik Fuad Amin untuk memilih dan dipilih. Hak politik itu dicabut selama lima tahun sejak ia selesai menjalani masa hukuman.

"Mengabulkan kasasi jaksa KPK untuk mencabut hak dipilih dalam jabatan publik yang dimiliki Fuad Amin," ucap Krisna.

Di samping itu, Majelis juga menyatakan, seluruh harta dan aset kekayaan Fuad Amin dirampas untuk negara. Total seluruh harta kekayaan Fuad Amin mencapai Rp 250 miliar.

* Update Terkini Asian Para Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru di Sini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Terpidana kasus korupsi APBD Bangkalan, Fuad Amin dikabarkan tidak terlihat di dalam sel tahanannya.

Let's block ads! (Why?)

Kalo Berita nya Ga lengkap buka link di samping https://www.liputan6.com/news/read/3660448/kpk-lelang-dua-aset-milik-fuad-amin

Bagikan Berita Ini

0 Response to "KPK Lelang Dua Aset Milik Fuad Amin"

Post a Comment

Powered by Blogger.