:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2372469/original/091010700_1538474230-IMG_20181002_153652.jpg)
Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku memiliki alasan tersendiri dalam penetapan seseorang menjadi tersangka. Lembaga antirasuah ini membantah tebang pilih, termasuk dalam penanganan kasus dugaan korupsi DPRD Kota Malang.
"Nggak, yang tiga (anggota DPRD) kamu sebut tadi pasti ada pertimbangan-pertimbangan yang lebih khusus. Nanti kita lihat. Yang paling penting keadilan itu tidak boleh pilih-pilih gitu," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Balai Kota Malang, Selasa 2 Oktober 2018.
Sebanyak 41 dari 45 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 telah menjalani proses hukum oleh KPK. Sementara sisanya, tiga orang belum tersentuh proses hukum yakni Priyatmoko Oetomo (PDIP), Tutuk Hariani (PDIP), Subur Triono (PAN) dan satu orang meninggal dunia.
Padahal fakta persidangan menyebutkan bahwa seluruh anggota menerima suap dalam kasus APBD-P 2015.
"Pertimbangannya di antaranya ada yang sakit. Kita lihat dulu. Yang paling penting kalau ada bukti-bukti pasti tidak akan lolos, tiga masak dikalahkan sama 41, kan tidak mungkin," tegas Saut.
Begitu pun dengan peran eksekutif yang hingga saat ini hanya menjerat dua orang yakni Mochamad Anton (Wali Kota Malang) dan Jarot Edy Sulistyono (Kepala Dinas PU-PR). Padahal fakta persidangan menunjukkan sejumlah nama memiliki peran strategis terjadinya suap tersebut.
"Nanti kita lihat. Yang pasti kalau memang itu kita bicara undang-undang Tindak Pidana Korupsi, pemberi dan penerimanya kan dua-duanya kan harus kena. Ya dong (sampai tuntas), tunggu prosesnya saja," tegas Saut lagi.
Kalo Berita nya Ga lengkap buka link di samping https://www.liputan6.com/news/read/3657998/kpk-sanggah-tebang-pilih-di-kasus-korupsi-massal-dprd-malangBagikan Berita Ini
0 Response to "KPK Sanggah Tebang Pilih di Kasus Korupsi Massal DPRD Malang"
Post a Comment