Search

KPK Tetapkan Bupati Malang Tersangka Suap dan Gratifikasi

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Malang Rendra Kresna sebagai tersangka dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.

Untuk suap, KPK menjerat Rendra beserta dengan pihak swasta bernama Ali Murtopo. Rendra diduga menerima suap dari Ali Murtopo terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan meningkatkan RK dan AM sebagai tersangka suap," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/10/2018).

Saut mengatakan, Rendra diduga menerima uang suap dari Ali sebesar Rp 3,45 miliar. Uang diduga akan digunakan untuk pembayaran utang dana kampanye yang dikeluarkan untuk pemenangan Rendra saat maju menjadi Bupati Malang periode 2010-2015.

"Dalam perbuatannya, RK diduga bersama-sama dengan mantan tim sukses saat Pilkada tahun 2010 dan berupaya mengatur proyek pengadaan barang dan jasa," kata Saut.

Sebagai pihak penerima, Rendra disangka melanggar Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Let's block ads! (Why?)

Kalo Berita nya Ga lengkap buka link di samping https://www.liputan6.com/news/read/3665215/kpk-tetapkan-bupati-malang-tersangka-suap-dan-gratifikasi

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "KPK Tetapkan Bupati Malang Tersangka Suap dan Gratifikasi"

Post a Comment

Powered by Blogger.