:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1571953/original/024529900_1492661684-korupsi.jpg)
Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) nomor 43 tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi.
PP ini mengatur tentang pelapor kasus korupsi yang bisa mendapatkan penghargaan berupa uang tunai dengan nilai maksimal hingga Rp 200 juta.
"Besaran premi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak Rp 200.000.000," demikian bunyi Pasal 17 ayat (2) PP 43 Tahun 2018 yang dikutip dari situs setneg.go.id pada Selasa 9 Oktober 2018.
Kemudian untuk laporan kasus suap, besaran penghargaan yang diberikan sebesar dua permil dari nilai uang suap dan atau uang dari hasil lelang barang rampasan.
"Besaran premi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling banyak Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah),".
Untuk memberikan pengharagaan ini, penegak hukum terlebih dahulu akan melakukan penilaian terhadap tingkat kebenaran laporan yang disampaikan oleh pelapor kasus korupsi. Hal ini sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 15 ayat (3).
"Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap diterima oleh jaksa," berikut bunyi ayat (4) Pasal 15.
Kalo Berita nya Ga lengkap buka link di samping https://www.liputan6.com/news/read/3663549/lapor-kasus-korupsi-dan-suap-masyarakat-akan-diberi-uang-tunaiBagikan Berita Ini
0 Response to "Lapor Kasus Korupsi dan Suap, Masyarakat akan Diberi Uang Tunai"
Post a Comment