Search

Pangkas Prosedur, Jokowi Pantau Pencairan Dana Korban Gempa Lombok

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Jokowi telah memangkas 16 dari 17 syarat yang harus dipenuhi masyarakat untuk mendapatkan dana perbaikan rumah terdampak gempa di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Dengan adanya keputusan tersebut, praktis masyarakat hanya perlu memenuhi satu syarat saja untuk mendapatkan dana perbaikan rumah.

Saat memimpin sidang kabinet paripurna tentang evaluasi penanganan bencana alam di Tanah Air, Jokowi memerintahkan bawahannya untuk segera mencairkan dana perbaikan rumah bagi korban gempa Lombok.

"Satu prosedur saja yang harus kita ikuti agar di lapangan betul-betul dilaksanakan. Jangan sampai uangnya sudah diberikan tapi tidak bisa dicairkan," ujarnya di Istana Negara, Jakarta, Selasa (16/10/2018).

Jokowi menekankan, dia akan terus memantau pelaksanaan pencairan dana perbaikan rumah untuk korban gempa di Lombok. Masyarakat harus dipastikan bisa menerima dana bantuan tersebut dengan cepat tanpa terkendala masalah prosedur.

"Saya nggak mau lagi melihat masyarakat merasa rumit, merasa berbelit-belit," kata dia.

Mantan Wali Kota Solo ini memastikan, pemangkasan 16 syarat pencairan dana perbaikan rumah korban gempa Lombok tidak mengesampingkan prinsip akuntabilitas keuangan.

"Satu prosedur tetapi dengan akuntabiltas yang memang betul-betul bisa dipertanggungjawabkan nanti," ucap Jokowi.

Let's block ads! (Why?)

Kalo Berita nya Ga lengkap buka link di samping https://www.liputan6.com/news/read/3668938/pangkas-prosedur-jokowi-pantau-pencairan-dana-korban-gempa-lombok

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pangkas Prosedur, Jokowi Pantau Pencairan Dana Korban Gempa Lombok"

Post a Comment

Powered by Blogger.