Liputan6.com, Jakarta - Pengacara Lucas mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, usai ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan Eddy Sindoro. Sidang perdana praperadilan Lucas dijadwalkan pada hari ini.
"Sebagaimana surat dari PN Jaksel yang kami terima sejak Kamis, 18 Oktober 2018, hari ini, 22 Oktober diagendakan persidangan pertama Praperadilan yang diajukan oleh Lucas, SH, CN," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (22/10/2018).
Febri mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat permintaan penundaan sidang perdana praperadilan Lucas ke PN Jakarta Selatan. Menurut dia, KPK tidak sempat mempersiapkan sejumlah hal untuk sidang praperadilan lantaran rentang waktu pemberitahuan terlalu singkat.
"Karena rentang surat kami terima dengan jadwal hanya dua hari kerja efektif sehingga masih terdapat kebutuhan mempersiapkan saksi, ahli, surat dan bukti-bukti lain," jelasnya.
"Kami harap hal tersebut dipertimbangkan agar didapatkan hasil yang lebih maksimal dalam penanganan perkara ini," sambung Febri.
KPK menetapkan Lucas sebagai tersangka kasus dugaan merintangi proses hukum terkait kasus suap penanganan perkara yang menjerat mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro di PN Jakarta Pusat. Lucas merupakan pengacara Eddy.
Lucas diduga melakukan perbuatan menghindarkan Eddy Sindoro saat akan ditangkap otoritas Malaysia dan dideportasi. Lucas juga berperan untuk tidak memasukkan Eddy Sindoro ke wilayah juridiksi Indonesia.
Kalo Berita nya Ga lengkap buka link di samping https://www.liputan6.com/news/read/3673168/pengacara-lucas-ajukan-praperadilan-terkait-kasus-merintangi-penyidikanBagikan Berita Ini
0 Response to "Pengacara Lucas Ajukan Praperadilan terkait Kasus Merintangi Penyidikan"
Post a Comment