Search

Pengacara Minta Penyidik Kabulkan Penahanan Kota Ratna Sarumpaet

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya batal mengkonfrontasi tiga saksi yakni Said Iqbal, Nanik S Deyang, dan Dahnil Anzar Simanjuntak dengan tersangka kasus hoaks Ratna Sarumpaet. Polisi hanya mengkonfrontasi ketiga orang saksi tersebut.

"Tentunya ada tiga yang kita lakukan konfrontir," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jumat malam (26/10/2018).

Menurut Argo, ketiganya tidak dikonfrontasi dengan Ratna Sarumpaet, karena ibunda artis Atiqah Hasiholan itu ada pemeriksaan tambahan.

"Penyidik menilai masih ada keterangan yang kurang," ucap Argo.

Dia mengungkapkan, pihaknya mengajukan 10 pertanyaan kepada 3 saksi tersebut. Salah satunya soal foto Ratna Sarumpaet dengan wajah terlihat babak belur. "Ada 10 pertanyaan yang diberikan penyidik," papar Argo. 

Pertanyaan itu sudah dijawab semua oleh ketiga saksi dan saat ini ketiganya sudah selesai diperiksa. 

"Tinggal merapikan dan tinggal print kemudian ditanyakan kembali apakah ada keterangan-keterangan yang tidak sesuai akan diperbaiki, ada kesalahan-kesalahan kata," lanjut Argo.

Beberapa hal yang ditanyakan antara lain tentang foto yang beredar. "Satu per satu kita pertanyakan, jadi seperti apa perbedaan-perbedaan itu dan dituangkan dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan)," pungkasnya.

Reporter: Ronald

Sumber: Merdeka

Let's block ads! (Why?)

Kalo Berita nya Ga lengkap buka link di samping https://www.liputan6.com/news/read/3677590/pengacara-minta-penyidik-kabulkan-penahanan-kota-ratna-sarumpaet

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Pengacara Minta Penyidik Kabulkan Penahanan Kota Ratna Sarumpaet"

Post a Comment

Powered by Blogger.