:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2379710/original/053469500_1539158310-Ratna-Sarumpaet3.jpg)
Argo menambahkan petugas juga menyiapkan makanan bagi Ratna melalui pemeriksaan tim Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Metro Jaya.
Pada Rabu 10 Oktober 2018, tim Biddokkes Polda Metro Jaya memeriksa kesehatan fisik dan psikologi perempuan aktivis berusia 70 tahun tersebut.
Anggota Polda Metro Jaya menahan Ratna selama 20 hari terhitung sejak Jumat (5/10) usai ditangkap di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang Banten pada Kamis (4/10) malam.
Polisi menjerat tersangka Ratna dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sejauh ini, penyidik Polda Metro Jaya telah meminta keterangan Ratna Sarumpaet, mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, Presiden Konfederasi Serikat Indonesia (KSPI) Said Iqbal dan dokter Siddik yang mengoperasi plastik Ratna.
Saksikan video menarik berikut ini:
Polisi menggeledah rumah Ratna Sarumpaet terkait dengan kasus penyebaran berita palsu.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pengacara: Ratna Sarumpaet Tak Akan Bertindak Aneh-Aneh"
Post a Comment