:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1867076/original/023221000_1517823857-Ustaz_Abdul_Somad__11_.jpg)
Liputan6.com, Pekanbaru - Sebulan lebih dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Joni Boyok (JB) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga menghina Ustaz Abdul Somad (UAS) melalui statusnya di Facebook pada awal September 2018.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto mengatakan, stasus JB dinaikkan dari saksi menjadi tersangka setelah penyidik melalukan gelar perkara. Penyidik berkesimpulan perbuatan JB telah memenuhi unsur pidana.
"Gelar perkara selesai tadi siang, terlapor JB ditetapkan sebagai tersangka," kata Sunarto kepada wartawan di Pekanbaru, Senin (8/10/2018) siang.
Berstatus tersangka, JB masih bebas berkeliaran di Pekanbaru. Dia tidak ditahan penyidik dengan alasan pria berusia 47 itu dijerat dengan pasal pidana yang ancaman hukumannya di bawah lima tahun.
"Dia dijerat dengan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE)," kata Sunarto.
Sementara Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Arif Gidion Setiawan menjelaskan bahwa tersangka JB dijerat dengan Pasal Penghinaan dan Pencemaran nama baik terhadap Ustaz Abdul Somad.
"Pencemaran nama baik dan penghinaan," ujarnya singkat.
* Update Terkini Asian Para Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru di Sini.
Kalo Berita nya Ga lengkap buka link di samping https://www.liputan6.com/news/read/3662087/penghina-ustaz-abdul-somad-jadi-tersangkaBagikan Berita Ini
0 Response to "Penghina Ustaz Abdul Somad Jadi Tersangka"
Post a Comment