Search

Perda Belum Direvisi, Satpol PP Tetap Menindak Becak yang Beroperasi di Jakarta

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Yani Wahyu mengatakan pihaknya masih akan menindak becak yang ketahuan beroperasi di Ibu Kota.

Dia beralasan hingga saat ini Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum masih berlaku. Sehingga masih diperbolehkan penindakan terhadap becak.

"Perdanya belum berubah, bunyinya masih begitu. Berarti iya ditindak dong, tetap kita akan pengawasan terus di lapangan," kata Yani saat dihubungi di Jakarta, Kamis (11/10/2018).

Yani menjelaskan meskipun melakukan penindakan, pihaknya tidak langsung menyita becak tersebut. Dia menyatakan akan memberikan peringatan terlebih dahulu sebelum melakukan penindakan.

"Pokoknya begini, Satpol PP masih bertindak sebagai penegak Perda, belum ada yang berubah," ucap Yani.

Kendati begitu, Yani menyebut terus melakukan koordinasi dengan Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta. Apalagi, dia mengatakan revisi Perda memang sering kali terjadi.

"Peraturan daerah itu harus ada evaluasi, apakah masih sesuai atau tidak dengan aspirasi di bawah," tuturnya.

Let's block ads! (Why?)

Kalo Berita nya Ga lengkap buka link di samping https://www.liputan6.com/news/read/3665337/perda-belum-direvisi-satpol-pp-tetap-menindak-becak-yang-beroperasi-di-jakarta

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Perda Belum Direvisi, Satpol PP Tetap Menindak Becak yang Beroperasi di Jakarta"

Post a Comment

Powered by Blogger.