:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2292506/original/022753300_1532605534-Amien-Rais4.jpg)
Amien Rais telah dipanggil sebagai saksi dalam kasus hoaks Ratna pada Jumat 5 Oktober 2018. Namun Amien mangkir dari panggilan pertama itu. Penyidik kemudian menjadwalkan ulang pemanggilannya yakni pada Rabu 10 Oktober 2018.
Kasus hoaks ini bermula saat kabar tentang penganiayaan Ratna Sarumpaet viral di media sosial dan membuat heboh masyarakat. Amien Rais menjadi salah satu tokoh yang menerima cerita palsu itu, sebelum akhirnya Ratna mengakui kebohongannya tersebut.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka. Dia ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta saat hendak berangkat ke luar negeri pada Kamis 4 Oktober 2018 malam. Dia langsung ditahan esoknya.
Akibat perbuatannya itu, Ratna dijerat dengan Pasal 14 KUHP dan Pasal 28 Jo Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ibunda aktris Atiqah Hasiholan itu terancam hukuman 10 tahun penjara.
* Update Terkini Asian Para Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru di Sini.
Kalo Berita nya Ga lengkap buka link di samping https://www.liputan6.com/news/read/3662340/polisi-soal-panggilan-amien-rais-jangan-takut-cuma-klarifikasiBagikan Berita Ini
0 Response to "Polisi Soal Panggilan Amien Rais: Jangan Takut, Cuma Klarifikasi"
Post a Comment