Search

Polisi Tetapkan Pembuang KIS di Banten sebagai Tersangka

Liputan6.com, Pandeglang - Polisi menetapkan H atau SH, sebagai tersangka pembuangan Kartu Indonesia Sehat (KIS) di Desa Sukarame, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, Banten.

"SH jadi tersangka, dia mendapatkan amanah dari si M untuk mendistribusikan, tapi tidak didistribusikan," kata Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Dedi Hermawan, Senin (16/10/2018).

Menurut dia, H diduga memalsukan tanda terima dari warga yang seharusnya berhak menerima kartu KIS tersebut. Padahal, dia sudah diberi amanah untuk membagikannya.

"Dan juga dia, pengakuannya si H, memalsukan check list tanda tangan dari yang seharusnya menerima. Bukan kurir JNE," ujar Dedi.

Pelaku yang merupakan salah satu Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) yang telah menerima uang transpor untuk menyalurkan KIS. Dia mendapat upah sebesar Rp 400 ribu sebagai uang transport.

Let's block ads! (Why?)

Kalo Berita nya Ga lengkap buka link di samping https://www.liputan6.com/news/read/3668431/polisi-tetapkan-pembuang-kis-di-banten-sebagai-tersangka

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Polisi Tetapkan Pembuang KIS di Banten sebagai Tersangka"

Post a Comment

Powered by Blogger.