Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Al Aidid melaporkan sejumlah pihak ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya terkait ujaran kebencian dan kabar bohong penganiayaan Ratna Sarumpaet.
Mereka yang dilaporkan antara lain Prabowo Subianto, Sandiaga Uno, Fadli Zon, Rachel Maryam, Ferdinand Hutahean, Habiburokhman, Dahnil Anzar Simanjuntak hingga Ratna Sarumpaet sendiri.
Muannas mengatakan, laporan itu dibuat seiring beredarnya kabar bohong yang dilontarkan Ratna Sarumpaet mengenai pengeroyokan atas dirinya di Bandara Husein Sastranegara Bandung pada 21 September 2018 malam.
"Kami melaporkan Ratna Sarumpaet yang diduga kuat sebagai pelaku utama dan penyebarnya, baik di media sosial, media online dan televisi," ujar Muannas di Mapolda Metro Jaya, Rabu (3/10/2018) malam.
Ia melanjutkan, sedangkan laporan terhadap Fadli Zon, Rachel Maryam, Ferdinand Hutahean, Habiburokhman dan Dahnil Anzar Simanjuntak disebut karena melontarkan informasi bohong yang mengarah pada ujaran kebencian melalui media sosial, baik Twitter maupun Facebook, dan media massa.
Sedangkan Sandiaga Uno disebut menyebarkan berita bohong melalui keterangan-keterangannya di berbagai media online terkait hoaks Ratna Sarumpaet.
"Sementara Prabowo Subianto bisa diduga sebagai penyebar hoaks di televisi melalui konferensi pers," ujar Muannas.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Prabowo hingga Fadli Zon Dipolisikan Terkait Hoaks Ratna Sarumpaet"
Post a Comment