Liputan6.com, Jakarta - Sidang gugatan praperadilan ketiga yang dilayangkan Gunawan Jusuf terhadap Bareskrim Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan batal digelar. Sidang perdana yang sedianya digelar pada Senin 22 Oktober kemarin pun ditunda hingga tiga pekan ke depan.
Meski begitu, Polri memastikan pihaknya tetap mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilaporkan pengusaha Toh Keng Siong itu. Bahkan penyidik Bareskrim Polri segera memanggil Gunawan yang merupakan bos Sugar Group Company atau Gulaku itu untuk diperiksa.
Wakil Direktur Tindak Pidana dan Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Daniel Tahi Monang Silitonga menyatakan, pihaknya tak terpengaruh dengan tarik-ulur praperadilan yang dilakukan Gunawan.
"Kita tidak terpengaruh. Penyidikan tetap jalan. Itu kan proses pengadilan," ujar Daniel dalam keterangan tertulis, Jakarta, Selasa (23/10/2018).
Dalam waktu dekat, Daniel menegaskan, pihaknya akan memanggil Gunawan untuk melengkapi proses penyidikan dugaan TPPU tersebut. "Kita panggil secepatnya, ada pasal utama, salah satunya kita tonjolkan memang TPPU-nya," ucapnya.
Kalo Berita nya Ga lengkap buka link di samping https://www.liputan6.com/news/read/3674438/praperadilan-ketiga-ditunda-polisi-pastikan-segera-panggil-bos-gulakuBagikan Berita Ini
0 Response to "Praperadilan Ketiga Ditunda, Polisi Pastikan Segera Panggil Bos Gulaku"
Post a Comment