:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2367496/original/085705100_1537928079-WhatsApp_Image_2018-09-25_at_21.50.41.jpeg)
Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2018 yang mengatur pelapor kasus korupsi dan suap bisa mendapat hadiah hingga Rp 200 juta.
Anggota DPR Ahmad Sahroni menilai kebijakan itu sebagai komitmen pemerintah dalam hal penegakan hukum, khususnya korupsi.
Sahroni meyakini kebijakan Jokowi tersebut akan memberikan efek domino dalam pemberantasan korupsi. Dengan demikian, masyarakat akan berlomba-lomba mengawasi praktik korupsi yang mungkin terjadi di lingkungan kerja ataupun di bidang pelayanan.
"Reward itu akan membuat masyarakat terpacu untuk ikut mengawasi adanya praktik korupsi. Di sisi lain, kebijakan ini juga akan menciptakan deterrence effect atau efek gentar kepada mereka yang berniat melakukan korupsi karena akan banyak yang mengawasi," ujar Sahroni dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (10/10/2018).
Seiring dengan adanya reward tersebut, politisi NasDem ini menekankan perlunya lembaga penegak hukum, dalam hal ini KPK, Polri dan Kejaksaan untuk mempersiapkan sumber daya manusianya secara baik.
Hal ini untuk menyikapi kemungkinan banyaknya laporan dari masyarakat yang akan masuk terkait dugaan praktik korupsi. Ia mengingatkan lembaga penegak hukum harus memberikan perlakuan sama atas laporan diterima.
* Update Terkini Asian Para Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru di Sini.
Kalo Berita nya Ga lengkap buka link di samping https://www.liputan6.com/news/read/3664488/sahroni-dpr-reward-pelapor-korupsi-komitmen-pemerintah-berantas-korupsiBagikan Berita Ini
0 Response to "Sahroni DPR: Reward Pelapor Korupsi Komitmen Pemerintah Berantas Korupsi"
Post a Comment