Dari perkara ini, disebutkan Setya Novanto mengutus Eni Maulani Saragih, anggota Komisi VII DPR RI, membantu Kotjo mendapat proyek tersebut. Permintaan itu kemudian, diamini Eni.
Namun belum sampai pengerjaan proyek selesai, Setya Novanto ditahan oleh KPK atas kasus korupsi proyek e-KTP. Sang Ketua Umum ditahan, Eni kemudian berkomunikasi kepada Idrus Marham sebagai pengganti Novanto.
Idrus kemudian membantu Eni berkomunikasi dengan Kotjo mendapat uang Rp 4 miliar untuk keperluan Munaslub Golkar. Uang diberikan sebanyak dua tahap, masing-masing Rp 2 miliar.
Eni juga mendapat uang dari Kotjo untuk keperluan sang suami mencalonkan diri sebagai Bupati Temenggung, sebesar Rp 250 juta. Uang kembali diberikan Kotjo untuk Eni sebesar Rp 500 juta. Sehingga total pemberian Kotjo kepada Eni sebesar Rp 4.750.000.000.
Atas perbuatannya, Kotjo didakwa telah melanggar Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Setya Novanto Rencananya Dapat Jatah US$ 6 Juta dari Proyek PLTU Riau 1"
Post a Comment