Search

Terpidana Korupsi E-KTP Andi Narogong Dieksekusi ke Lapas Tangerang

Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat sebelumnya memvonis Andi Narogong hukuman 8 tahun penjara, namun di tingkat banding hukuman Andi diperberat menjadi 11 tahun penjara.

Terakhir, pada tingkat kasasi, Andi divonis 13 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA). Putusan kasasi itu diketok 16 September 2018 lalu oleh majelis hakim Mohamad Askin, Leopold Luhut Hutagalung dan Surya Jaya.

Selain vonis 13 tahun penjara, Andi juga diminta membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Andi juga wajib membayar uang pengganti sebesar USD 2,15 juta dan Rp 1,186 miliar.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

Menurut Setya Novanto, fee proyek e-KTP itu diatur Andi Agustinus alias Andi Narogong, yang disaksikan langsung oleh M Nazaruddin.

Let's block ads! (Why?)

Kalo Berita nya Ga lengkap buka link di samping https://www.liputan6.com/news/read/3660384/terpidana-korupsi-e-ktp-andi-narogong-dieksekusi-ke-lapas-tangerang

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Terpidana Korupsi E-KTP Andi Narogong Dieksekusi ke Lapas Tangerang"

Post a Comment

Powered by Blogger.