Search

Jaksa Tuntut Rita Widyasari 15 Tahun Penjara

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa KPK menuntut Bupati nonaktif Kutai Kartanegara Rita Widyasari dengan hukuman 15 tahun penjara karena menerima gratifikasi sebesar Rp 248,9 miliar dan suap Rp 6 miliar dan Rp 5 miliar dari pemilik PT Golden Sawit Prima, Hery Susanto Gun alias Abun. Politisi Golkar itu juga dituntut membayar denda Rp 750 juta atau subsider 6 bulan kurungan.

"Menuntut terdakwa Rita Widyasari pidana penjara 15 tahun, pidana denda Rp 750 juta atau subsider 6 bulan kurungan" ucap Jaksa Ahmad Burhanuddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (25/6/2018).

Dalam surat tuntutan, jaksa merinci Rita menerima gratifikasi dari beberapa perusahaan setiap kali ada permohonan perizinan di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara sejak periode Juni 2010 hingga Agustus 2012.

Penerimaan gratifikasi dilakukan politisi Golkar itu bersama-sama dengan Khairuddin, mantan anggota DPRD Kutai Kartanegara sekaligus staf Rita yang dituntut 13 tahun penjara, denda Rp 750 juta atau subsider 6 bulan kurungan.

Keduanya dituntut telah melanggar Pasal 12B Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Sementara pada perkara penerimaan suap, jaksa penuntut umum pada KPK meyakini suap diterima Rita saat Abun mengajukan izin lahan. Padahal lahan tersebut terjadi tumpang tindih.

Sebagai kompensasi terbitnya izin, Rita menerima suap total Rp 6 miliar dalam dua kali transaksi di periode 2010. Pertama tanggal 22 Juli sebesar Rp 5 miliar, kedua 22 Agustus Rp 1 miliar.

Guna mengelabui pemberian uang, Abun dan Rita menyamarkan transaksi dengan bentuk jual beli emas batangan sebanyak 15 batang.

"Namun diketahui emas batangan tersebut tidak dapat dibuktikan," ujarnya.

Let's block ads! (Why?)

Kalo Berita nya Ga lengkap buka link di samping https://www.liputan6.com/news/read/3569067/jaksa-tuntut-rita-widyasari-15-tahun-penjara

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Jaksa Tuntut Rita Widyasari 15 Tahun Penjara"

Post a Comment

Powered by Blogger.