:strip_icc():format(jpeg)/liputan6-media-production/medias/2276002/original/020743800_1531288660-20180711-Bawaslu-PDIP-5.jpg)
KPU telah membuka pendaftaran calon anggota legislatif (caleg) baik untuk DPD, DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota. Namun, hingga hari ke delapan pendaftaran dibuka, belum ada satu parpol pun yang mendaftarkan calegnya ke KPU.
"Sampai dengan hari ini hari ke-8 dari total 14 hari yang disediakan untuk pendaftaran bakal calon itu, belum satu pun partai politik mendaftarkan ke KPU RI," kata Arief di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (11/7/2018).
Meski demikian, Arief memastikan pihaknya masih menunggu parpol peserta pemilu mendaftarkan calegnya ke KPU hingga batas waktu yang telah ditentukan, yaitu pada 17 Juli 2018.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Mulai hari ini, Rabu 4 Juli 2018, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran calon anggota legislatif untuk Pemilu 2019.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Bawaslu: Parpol Wajib Siapkan Keterwakilan Perempuan 30 Persen"
Post a Comment